Siaran televisi digital di Indonesia
sudah tidak dapat terelakkan lagi
keberadaannya. Sistem penyiaran digital merupakan perkembangan yang
sangat pesat di dunia penyiaran dimana terdapat peningkatan
kapasitas layanan melalui efisiensi pemanfaatan spektrum frekuensi
radio.
Sistem penyiaran televisi digital bukan hanya mampu menyalurkan
data gambar dan suara tetapi juga memiliki kemampuan multifungsi
dan multimedia seperti layanan interaktif dan
bahkan informasi peringatan dini bencana.
Mulai awal tahun 2012, Indonesia melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 05 tahun 2012, mengadopsi standar penyiaran televisi digital terestrial Digital Video Broadcasting - Terrestrial second generation
(DVB-T2) yang merupakan pengembangan dari standar digital DVB-T yang
sebelumnya ditetapkan pada tahun 2007. Dalam hal ini, pemerintah
berusaha untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang begitu
pesat dan menganggapnya sebagai suatu peluang bagi pengembangan industri
penyiaran nasional ke depan. Sebelum menetapkan standar digital
tersebut, pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian dan konsultasi
publik dengan melibatkan para stakeholders terkait.
Penyiaran televisi digital terrestrial
adalah penyiaran yang menggunakan frekuensi radio VHF / UHF seperti
halnya penyiaran analog, akan tetapi dengan format konten yang digital.
Dalam penyiaran televisi analog, semakin jauh dari stasiun pemancar
televisi signal akan makin melemah dan penerimaan gambar menjadi buruk
dan berbayang. Lain halnya dengan penyiaran televisi digital yang terus
menyampaikan gambar dan suara dengan jernih sampai pada titik dimana
signal tidak dapat diterima lagi. Singkat kata, penyiaran TV digital
hanya mengenal dua status: Terima (1) atau Tidak (0). Artinya, apabila
perangkat penerima siaran digital dapat menangkap sinyal, maka program
siaran akan diterima. Sebaliknya, jika sinyal tidak diterima maka
gambar-suara tidak muncul.
Dengan siaran digital, kualitas gambar
dan suara yang diterima pemirsa jauh lebih baik dibandingkan siaran
analog, dimana tidak ada lagi gambar yang berbayang atau segala bentuk noise (bintik-bintik
semut) pada monitor TV. Pada era penyiaran digital, penonton TV tidak
hanya menonton program siaran tetapi juga bisa mendapat fasilitas
tambahan seperti EPG (Electronic Program Guide) untuk
mengetahui acara-acara yang telah dan akan ditayangkan kemudian. Dengan
siaran digital, terdapat kemampuan penyediaan layanan interaktif dimana
pemirsa dapat secara langsung memberikan rating terhadap suara program
siaran.
Semua negara harus telah menetapkan
tahun migrasi dari siaran analog ke digital. Negara-negara maju di Eropa
dan Amerika Serikat bahkan telah mematikan siaran analog (analog switch-off)
dan beralih ke siaran digital. Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa
selambat-lambatnya implementasi penyiaran digital dimulai tahun 2012 dan
di tahun-tahun berikutnya di kota-kota besar yang telah bersiaran
digital akan dilakukan analog switch-off. Dalam roadmap implementasi penyiaran televisi digital, Pemerintah merencanakan bahwa tahun 2018 akan dilakukan analog switch-off
secara nasional. Oleh karena itu, sejak kini masyarakat dan para pelaku
industri agar mempersiapkan diri untuk melakukan migrasi dari era
penyiaran televisi analog menuju era penyiaran televisi digital.
0 komentar:
Post a Comment